Npm : 19210564
Kelas : 4ea17
Tugas : ke 1
ABSTRAK
Tugas Softskill, Fakultas Manajemen, Jurusan Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013, yang berjudul “Etika dan Kode Etika Menulis di Media Online”.
Penulisan ini membahas tentang arti dari jenis-jenis kode etika dalam menulis di Media Online. Penulisan ini dilatar belakangi dengan banyaknya artikel atau pemberitaan di media yang sudah memenuhi kode etika. Kode etika sangatlah penting bagi penulis artikel atau berita karena kode etika sangat berguna untuk menjaga serta mematuhi aturan-aturan atau norma-norma yang telah ditetapkan oleh hukum. Kode etika dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan sehari-hari. Kode etika merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku yang baik. Tujuan makalah ini adalah untuk memahami dan mengetahui etika dan kode etika menulis artikel di media online. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang ada dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian penulis di internet dan di media online lainnya bahwa etika dank ode etika sangatlah penting bagi penulis maupun pembaca agar isi penulisan ini tidak menyinggung pihak-pihak lain atau bahkan menuding pihak lain tanpa adanya bukti yang kuat.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dizaman sekarang ini banyak artikel-artikel atau berita-berita yang dimuat atau ditampilkan dimedia online, seperti facebook, Twitter, Instagram, Path, Wechat, Line, Kakao Talk, dan lain-lain. Sebelum artikel atau berita di muat dan ditampilkan di salah satu media, penulis harus mengerti apa saja etika dan kode etika menulis di media online.
Kode etika itu sendiri merupakan pola atuaran atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Menulis artikel dan berita di Media Online harus sesuai etika dan kode etik yang ada, dimana penulis menulis sesuai fakta yang ada dan tidak plagiarism. Pengetahuan dan otoritas penulis menjadi aspek penilaian penting atas kualitas suatu tulisan. Penulis harus memliki dasar pengetahuan yang kuat tentang apa yang ditulisnya. Hal ini bisa diketahui dari latar belakang pendidikan penulis. Hal lain yang perlu diperhatikan ketika hendak menulis di Media Online adalah keaktualan tema. Membahas maslah-masal yang sedang ramai dibicarakan tentu akan memperbesar peluang sebuah tulisan untuk dimuat di Media Online.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah etika dan kode etik menulis di Media Online ?
1.3 Batasan masalah
Terdapat berbagai artikel atau pemberitaan di Media Online. Pada makalah ini penulis hanya membatasi etika dan kode etik menulis di Media Online. Apa saja yang perlu diperhatikan ketika menulis sebuah artikel atau berita di Media Online.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di Media Online baik media Facebook, twitter, instragram, path, wechat, line, kakaotalk, serta menambah pengetahuan kita semua tentang etika dan kode etik menulis di Media Online.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli :
- Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
- Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
- Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
- Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
- Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.
- Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.
- Kode etik jurnalistik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu (contohnya wartawan).
2.3 Pengertian Media Online.
2.3.1 Pengertian Media Online
“Media online adalah sebutan umum untuk sebuah bentuk media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (baca-komputer dan internet). Didalamnya terdapat portal, website (situs web), radio-online, TV-online, pers online, mail-online, dll, dengan karakteristik masing-masing sesuai dengan fasilitas yang memungkinkan user memanfaatkannya”.
Salah satu desain media online yang paling umum diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern dewasa ini adalah berupa situs berita. Situs berita atau portal informasi sesuai dengan namanya merupakan pintu gerbang informasi yang memungkinkan pengakses informasi memperoleh aneka fitur fasilitas teknologi online dan berita didalamnya.Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, pencarian artikel, forum diskusi, dll; dan atau yang tidak berhubungan sama sekali dengannya, misalnya games, chat, kuis, dll (Iswara, 2001).
Lebih lanjut tentang media online berupa portal informasi ini, Iswara (2001) menjelaskan karakteristik umum yang dimiliki media jenis ini, yaitu:
- Kecepatan (aktualitas) informasi
- Adanya pembaruan (updating) informasi
- Interaktivitas
- Personalisasi
- Kapasitas muatan dapat diperbesar
- Terhubung dengan sumber lain (hyperlink)
2.3.2 Karakteristik Media Online
- Kapasitas luas --halaman web bisa menampung naskah sangat panjang
- Pemuatan dan editing naskah bisa kapan saja dan di mana saja.
- Jadwal terbit bisa kapan saja bisa, setiap saat.
- Cepat, begitu di-upload langsung bisa diakses semua orang.
- Menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet.Aktual, berisi info aktual karena kemudahan dan kecepatan penyajian.
- Update, pembaruan informasi terus dan dapat dilakukan kapan saja.
- Interaktif, dua arah, dan ”egaliter” dengan adanya fasilitas kolom komentar, chat room, polling, dsb.
- Terdokumentasi, informasi tersimpan di ”bank data” (arsip) dan dapat ditemukan melalui ”link”, ”artikel terkait”, dan fasilitas ”cari” (search).
- Terhubung dengan sumber lain (hyperlink) yang berkaitan dengan informasi tersaji.
Sudiana (2000) dalam Nurliati (2001) yang dikutip oleh Vini Winarti Halim dalam skripsinya (2006:26), mendefinisikan media online sebagai media pemberitaan yang terbit secara online di internet. Walaupun istilah media online sudah sering dipergunakan oleh para pengguna jasa teknologi informasi dan teknologi komunikasi namun belum banyak ahli komunikasi yang memberikan definisi secara jelas untuk istilah media online. Seperti yang utarakan oleh Astri Lestari (2004) dan dikutip oleh Vini Winarti Halim (2006:26) berikut ini:
Hingga saat ini belum ada yang mendefinisikan pengertian media online secara spesifik. Namun menurut kamus Bahasa Indonesia, pengertian media adalah semua peralatan yang dipergunakan orang untuk menyampaikan sesuatu/informasi/gagasan/ atau ide kepada orang lain. Sedangkan pengertian online (dari bahasa Inggris dan terbentuk dari dua kata yaitu on dan line) menurut Kamus Bahasa Inggris adalah pada jalur atau garis. Maka dapat disimpulkan bahwa pengerti media online adalah alat untuk menyampaikan informasi atau gagasan atau ide kepada khalayak melalui jalur atau garis yang dikenal dengan jaringan tanpa kabel.
Media online adalah media yang terbit di dunia maya, istilah dunia maya pertama kali dikenalkan oleh William Gibson (1984/1994) dalam novelnya yang mengartikan dunia maya yaitu realita yang terhubung secara global, didukung komputer, berakses komputer, multidimensi, artificial, atau virtual (Severin dan James W. Tankard, 2005:445).
Menurut buku Jurnalistik Terapan yang ditulis oleh Syarifudin Yunus (2010: 27) mengatakan:Media online yaitu media internet, seperti website, blog, dan lainnya yang terbit/tayang di dunia maya, dapat dibaca dan dilihat di internet. Media online merupakan pemain baru dalam kancah pers Indonesia, menurut beberapa sumber media online di Indonesia telah tumbuh sejak tahun 1994.
Sedangkan pendapat Vini Winarti Halim (2006: 27) mengenai media online yaitu:
Media online yaitu website/situs yang difungsikan sebagai media komunikasi elektronik yang tidak terikat ruang dan waktu dengan tujuan untuk memberikan informasi aktual yang dapat diakses oleh publik secara in real time.
Dari uraian-uraian dan penjelasan tentang media online, penulis dapat merujuk dan mendefinisikan bahwa media online yaitu media yang terbit di dunia maya dengan bentuk yang sederhana dan tidak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan dimana saja sejauh ada jaringan yang menghubungkan orang tersebut dengan internet. Bersifat real time, actual dan dapat diakses/baca/dilihat oleh siapa pun.
Media online berupa situs berita bisa diklasifikasikan menjadi lima kategori:
Media online berupa situs berita bisa diklasifikasikan menjadi lima kategori:
- situs berita berupa "edisi online" dari media cetak surat kabar atau majalah.
- situs berita berupa "edisi online" media penyiaran radio.
- situs berita online" murni yang tidak terkait dengan media cetak atau elektronik.
- situs "indeks berita" yang hanya memuat link-link berita dari situs berita lain.
- News organisation website: situs lembaga pers atau penyiaran
- Commercial organization website: situs lembaga bisnis atau perusahaan
- Website pemerintahan
- Website kelompok kepentingan (interest group)
- Personal website (blog)
BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
BAB 4
PEMBAHASAN
Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum tetap sesuai dengan kaidah moral, norma, hukum dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan, namun tetap bisa menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik biasanya dijadikan sebagai perlindungan sekaligus batasan untuk profesi wartawan dan Jurnalis, Namun kode etik tersebut seharusnya bisa dijadikan acuan untuk setiap orang yang menulis untuk umum seperti facebook. Walaupun mereka tidak terikat oleh pekerjaan, setiap tulisan atau ekspresi berupa pendapat yang dituangkan dalam facebook sudah pasti menjadi santapan publik. Sehingga menjadi kewajiban bagi setiap facebookers untuk bisa menulis perspektif mereka dengan lebih bertanggung jawab terhadap kepentingan umum. bukan pribadi semata.
Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
- Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
- Menempuh cara-cara yang profesional,
- Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,\
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pencarian penulis di internet tentang etika dan kode etik menulis di media cetak, maka dapat disimpulkan Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
- Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menempuh cara-cara yang profesional,
- Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Berdasarkan kesimpulan di atas penulis hanya memberikan saran kepada penulis atau kepada pembaca agar memeperhatikan etika dan kode etik yang ada. Selain itu penulis atau pembaca artikel dan berita hendaknya menulis artikel atau berita-berita dengan fakta yang ada dan tidak plagiarisme.
Daftar Pustaka
http://adexshare.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-media-massa-beserta-contoh.html
http://bundaiin.blogdetik.com/2013/01/18/kode-etik-jurnalistik-pelindung-dan-pembatas-kebebasan-pers/
http://definisiahli.blogspot.com/2013/05/definisi-media-masa-menurut-ahli-ardianto.htm
http://didasadariksa.wordpress.com/2010/12/24/menyoal-etika-menulis-di-media-massa/
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar