Minggu, 22 Desember 2013

Tugas 4 Moralitas Korupsi

MORALITAS KORUPTOR
Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.”

Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral! Moral yang mana? Kedua-duanya: moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia).

Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani.

Penekanan kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut)! Pendidikan hati nurani (misalnya dilakukan dengan: mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh) itu juga baik, tetapi juga belum cukup! Mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.

Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula!). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas!

KORUPSI MERUSAK MORAL BANGSA?
Setiap hari kita membaca dan mendengar saran-saran mengenai hal-hal moral bangsa Indonesia. Yang sangat sering dikatakan merusak moral anak bangsa kita adalah pornografi dan judi. Bagaimana masalah korupsi dibanding dengan hal moral yang lain, misalnya: pornografi dan judi? Di semua negara ada pornografi dan judi, dan selama-lamanya akan ada pornografi dan judi. Kita memang harus melawan pornografi dan judi, tetapi kalau kita membuka mata lebih luas, memang hal-hal tersebut tidak mempengaruhi banyak orang, hanya yang terkait atau ingin berpartisipasi. Tetapi korupsi mempengaruhi semua masyarakat (mau tidak mau). Dan bagaimana mungkin kita dapat memberantas pornografi dan judi kalau korupsi tetap berjalan. Kriminal tinggal “bayar saja” dan kegiatan mereka dapat dilanjutkan lagi.

Anak kita belajar moral dari kita, bukan dari yang kita ajarkan tetapi dari yang kita lakukan. Kalau kita sendiri tidak jujur atau menghormati koruptor (pencuri) tidak ada gunanya kalau kita bilang jangan mencuri. Ini kelihatannya masalah utama dengan persepsi masyarakat. Yang merusak moral bangsa kita adalah contoh-contoh buruk yang kita saksikan setiap hari. Misalnya koruptor yang mencuri puluhan milyar Rupiah terus dilepaskan, tetapi orang yang mencuri Rp.500.000 karena lapar langsung digebukin dan dimasukkan penjara. Ini mendidik apa kepada anak kita? Berarti, kalau anda ingin mencuri,mencuri yang banyak jangan yang kecil-kecil.

Akhirnya, korupsi sangat merugikan semua masyarakat termasuk koruptor, karena biar mereka kaya, mereka juga harus tinggal di lingkungan yang buruk dan tidak aman. Jadi, pornografi dan judi hanya sebagai hal kecil dibanding dengan musuh moral kita yang utama. Apa yang jauh berbeda di Indonesia yang sangat merusak moral serta kesejahteraan masyarakat? Indonesia terkenal di dunia adalah bulu tangkis? Selain itu ya korupsi, kita termasuk negara yang paling terkenal.

KORUPSI BERKEMBANG DAN TUMBUH SUBUR?
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah sangat banyak. Bahkan sebagian ilmu sosial sudah menyatakan bahwa korupsi itu sudah mengakar menjadi budaya bangsa Indonesia. Kalau benar pernyataan tersebut, tentunya akan bertentangan dengan konsep bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur seperti yang terkandung di Pancasila, ataupun seperti yang telah diajarkan oleh agama-agama yang berkembang subur di Indonesia. Korupsi bukan lagi suatu pelanggaran hukum, akan tetapi di Indonesia korupsi sudah sekedar menjadi suatu kebiasan, hal ini karena korupsi di Indonesia berkembang dan tumbuh subur terutama di kalangan para pejabat dari level tertinggi pejabat negara, sampai ke tingkat RT yang paling rendah.

Perkembangan yang cukup subur ini berlangsung selama puluhan tahun. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi., Sehingga tidak heran jika negara Indonesia termasuk salah satu negara terkorup di dunia.Korupsi yang semakin subur dan seakan tak pernah ada habisnya, baik ditingkat pusat sampai daerah; merupakan bukti nyata betapa bobroknya moralitas para pejabat pemerintahan kita. Namun apakah korupsi hanya diakibatkan oleh persoalan moralitas belaka?.Setidaknya ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok.

Dari pengamatan kita bersama selama ini, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman keagamaan di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka. Kedua: kerusakan sistem politik, hukum dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi “mempermudah” (Jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPR/D—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden) timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undang.

Secara rinci beberapa faktor yang menyebabkan berkembangnya korupsi di Indonesia yaitu: Korupsi sudah terjadi sejak jaman dahulu (sejak awal mula berdirinya bangsa Indonesia tahun 1945an) dan sepertinya sudah menjadi tradisi di negara Indonesia ini. Memang pada masa itu tak terdengar ada orang yang terseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Namun, dalam roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) tertulis sesuai dengan fenomena yang ia ketahui di lingkungan sekitar terdapat orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara untuk dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah tahun 1950an Pramoedya Ananta Toer kembali menulis roman yang berjudul “Korupsi” yang mengisahkan pegawai negeri yang melakukan korupsi secara kecil-kecilan. Kemudian di sebutkan Mr. M… seorang pegawai negeri yang diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman karena kasus korupsi. Korupsi berjalan sebagai suatu sistem yang dikerjakan secara berjama’ah dan sangat rapi. Sejak jaman pemerintahan Soeharto, korupsi kian marak dilakukan secara berjama’ah, saling mendukung dan saling menutupi satu sama lain dalam suatu sitem yang rapi dan saling bekerjasama, sehingga kasus korupsi sulit sekali terbongkar dan diselidiki. Akibatnya dalam menangani kasus ini sangat rumit dan susah terungkap, hal tersebut dikarenakan para pelaku korupsi merupakan orang-orang yang memiliki intelegensi tinggi (orang-orang pintar) yang bisa memutar balikkan fakta serta menutup rapat tindakan yang mereka lakukan.

AKIBAT - AKIBAT KORUPSI :

Mc Mullan (1961), menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Theobald (1990), menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar (1998), menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
K.A Abbas (1975), korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
  • Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu.
Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
  • Bahaya korupsi terhadap generasi muda.
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
  • Bahaya korupsi terhadap politik.
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimipin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.
Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
  • Ekonomi
Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.
  • Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.

SOLUSI MEMBERANTAS KORUPSI

Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.

Gunner Myrdal (dalam Andi Hamzah,2007) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.

Andi Hamzah (2007:261) menyarankan pemberantasan korupsi yang dirumuskan dalam strategi pemberantasan korupsi berbentuk piramida yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan),sedangkan di kedua sisinya masing-masing adalah pendidikan masyarakat (public education) dan pemidanaan (punishment) seperti pada negara-negara Afrika bagian selatan. Prosesnya yaitu dicari dulu penyebabnya, lalu penyebab tersebut dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (pemidanaan).

Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli diatas, strategi pemberantasan korupsi yang dapat ditawarkan oleh kelompok penulis adalah sebagai berikut :
  • Preventif atau Upaya Pencegahan
Korupsi tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit korupsi tersebut. Upaya pencegahan tersebut menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
  1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi : Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
  2. Keteladanan Pemimpin : Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melaukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat. Jika pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsur-angsur.
  3. Perbaikan gaji bagi para pejabat dan pegawai negeri : Gaji merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa dari pengabdian terhadap pekerjaannya. Secara gamblang dapat kita ketahui tentang karakter diri seseorang dimana jika belum terpenuhinya kebutuhan maka secara otomatis seseorang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Hal tersebut menyebabkan terpecahnya konsentrasi antara loyalitas pada pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan sehingga memunculkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan gaji sebagai wujud dari perlindungan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan jabatan maupun pemanfaatan kesempatan seperti gaji yang tinggi pada bidang-bidang yang dianggap paling banyak mendapatkan godaan, contohnya komisi pemberantasan korupsi, pejabat maupun pegawai BI dan lain-lain. 
  4. Budaya politik yang transparan : Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Sejak dini harus sudah ditanamkan budaya berpolitik yang transparan dan jelas sehingga fungsi kontrol atau pengawasan dapat berjalan dengan baik, dan ketika ada kesalahan dalam kegiatan politik tersebut, dapat langsung dipecahkan dan dicari solusi nya sehingga tindakan yang melenceng dan sewenang-wenang dapat dihindari. 
  5. Menumbuhkan rasa memiliki : Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Dalam hal ini, harus ditumbuhkan rasa kepemilikan di kalangan pejabat dan pegawai, agar mereka merasa bahwa perusahaan tersebut seperti rumah mereka sendiri,yang harus di jaga dengan baik, sehingga mereka akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan nya dengan ikhlas, tanpa terbebani, dan tindakan korupsi juga tidak diperlukan lagi .
UPAYA PEMULIHAN
  • Penyitaan seluruh kekayaan
Dengan melakukan penyitaan seluruh kekayaan pegawai yang sudah terbukti melakukan korupsi agar menimbulkan efek jera bagi pegawai lain agar tidak melakukan korupsi. Selain itu,dengan dilakukannya penyitaan seluruh kekayaan pelaku tindak pidanan korupsi dapat menambah aset negara dan dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
  • Penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Dimana pejabat yang terbukti melakukan korupsi dihukum sesuai dengan UU No.20 Tahun 2000 tentang Pamberantasan Tindak Pidanan Korupsi. Diharapkan para penegak hukum juga benar-benar menjalankan tugasnya dengan tidak pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu. Oleh karena itu, setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Hal ini dikarenakan banyaknya pungutan liar yang terjadi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jika dilakukan legalisasi pungutan liar yang kemungkinan dilakukan privatisasi, maka pungutan liar oleh pejabat pemerintah akan dapat diberantas. Karena masyarakat tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam mengeluarkan uang untuk mengakses pelayanan publik.
  • Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
Salah satu tujuan penayangan para koruptor adalah mengajak masyarakat membantu pihak berwajib menangkap kembali para tersangka korupsi, jika masih dalam proses pencarian. Sekaligus dapat memberi efek jera bagi para koruptor dan mempersempit langkah para koruptor dalam menjalankan aksinya.

Sumber :
http://hanyagoresantika.blogspot.com/2012/06/korupsi-di-indonesia-akibat-dan.html
Ø http://harianberantas.com/korupsi-merusak-moral-bangsa/
Ø http://agustinuswisnudewantara.wordpress.com/moral-dan-korupsi/
Ø http://www.bimbingan.org/penyebab-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.htm
Ø http://www.kunjer.com/2012/12/penyebab-terjadinya-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar