Selasa, 03 Desember 2013

Tulisan 5

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA
Tanggung jawab social perusahaan merupakan suatu topic etika bisnis yang banyak dibicarakan. Topic ini sekaligus menarik, karena menimbulkan perdebatan yang seru baik pada tingkat filosofis-teoritis maupun pada tingkat praktis. Antara lain dipersoalkan dan diperdebatkan mengenai apakah memang perusahaan punya tanggung jawab moral dan social? Kalaupun ada, manakah lingkup tanggung jawab itu? Apakah dalam kaitan dengan tanggung jawab social perusahaan itu, suatu perusahaan perlu terlibat dalam kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat atau tidak? Bagaimana tanggung jawab social perusahaan itu dapat dioperasionalkan dalam suatu perusahaan?

Artikel ini berusaha menjawab beberapa pertanyaan tersebut. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan bisa membuka perspektif para pelaku bisnis untuk berpikir secara lebih luas mengenai kegiatan bisnisnya dan kaitannya dengan hak dan kepentingan pihak-pihak lain. Dengan demikian diharapkan kegiatan bisnis mereka dapat menampilkan wajah yang lain, yang lebih manusiawi, yang lebih etis dan baik, yang lebih ramah dengan memperhatikan hak dan kepentingan pihak lain. Pada akhirnya, akan terbentuk wawasan baru bbahwa bisnis itu bukan sebuah binatang buas yang perlu dijauhi, melainkan adalah bagian dari kehidupan kita dan sekaligus sangat peduli pada kepentingan banyak orang lain dan bukan hanya kepentingan keuntungan para pelaku bisnis semata. Bersama dengan itu, akan tercipta sebuah wawasan yang baru bahwa bisnis bukan ebuah pekerjaan yang kotor, penuh intrik, penuh tipu daya, egoistis, melainkan adalah sebuah profesi yang membanggakan dan didambakan begitu banyak orang.


1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral

Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral, yaitu :
  • Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu seta kosekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggung jawaban moral atas tindakannya itu.
  • Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama, artinya tanggung jawan hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.ini berarti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan terpaksa atau dipaksa. Ia sendiri secara bebas dan sukarela melakukan tindakan itu. Jadi, kalau seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi kita untuk menuntut pertanggung jawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan tersebut berada diluar tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
  • Ketiga, tanggung jawab jugga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu, ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua diatas. Bila saja seseorang berada dalam situasi tertentu sedemikian rupa seakan-akan ia teroaksa melakukan suatu tindakan. Situasi ini terutama terjadi ketika seseorang hanya dihadapkan pada hanya satu pilihan. Hanya ada satu alternative. Ini berarti menurut syarat kedua diatas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pilhannya karena tidak bisa lain. Karena itu tidak relevan untuk menuntut pertanggung jawaban dari orang ini.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.

Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.bahkan secara lebih tepat lagi, hanya orang yang telah dapat menggunakan akal budinya secara normal dan punya kemauan bebas yang sepenuhnya berada dalam kendalinya dapat bertanggung jawab secara moral atas tindakannya. Itu berarti hanya pribadi moral (moral person) yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya.


2. Status Perusahaan

Menurut De George secara khusus membedakan dua macam pandaangan mengenai status perusahaan,yaitu :
  • Pertama, pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hokum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara. Negara dan hokum sendiri adalah ciptaan masyarakat. Perusahaan diciptakan masyarakat demi kepentingan masyarakat. Maka kalau perusahaan tidak lagi berguna bagi masyarakat, masyarakat bisa saja mengubah atau meniadakannya.
  • Kedua, pandangan legal-recognition yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan mlainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang. Dalam hal ini perusahaan tidak dibentuk oleh negara. Negara hanya mendaftarkan, mengakui, dan mensahkan perusahaan itu berdasarkan hokum tertentu. Ini sekaligus juga berarti perusahaan bukan organisasi bentukan masyarakat.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang punya tangung jawab, tetapi hanya terbataspada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi atruan hokum yang ada. Hanya ini tanggung jawab perusahaan, karena perusahaan memang dibangun atas dasar hokum untuk kepentingan pendiri dan bukan untuk pertama-tama melayani masyarakat.


3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial

Harus dapat dikatakan bahwa tanggung jawab jawab social menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab social perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.kendati secara moral dibenarkan bahwa perusahaan memang punya tujuan utama mengejar keuntungan, keuntungan itu harus dicapai dengan tetap mengindahkan kepentingan banyak orang lain.
  • Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab social perusahhaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab social dan moral perusahaan disini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
  • Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan social merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.
  • Ketiga, dengan tanggung jawab social melalui berbagai kegiatan social, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan social, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
  • Keempat, dengan keterlibatan social perusahaan tersebut menjalin hubungan social yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim social politik yang lebih aman dan kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
  • Tujuan Utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Sehubungan dengan itu, fungsi bisnis adalah fungsi ekonomis, bukan fungsi social. Artinya, bisnis adalah kegiatan ekonomi dan bukan kegiatan social. Karena itu, keberhasilan suatu bisnis tidak diukur berdasarkan keterlibatan sosialnya, melainkan berdasarkan kinerja ekonomisnya, dengan terutama memperlihatkan factor efisiensi ekonomis tadi.
  • Tujuan yang Terbagi-bagi dan Harapan yang Membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahwa mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut. Perhatian yang terbagi-bagi dan membingungkan itu pada akhirnya merugikan perusahaan karena akan menurunkan kinerja keseluruhan dari perusahaan tersebut.
  • Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan social sebagai wujud dari tanggung jawab social perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakkan untuk keterlibatan social perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang diperhitungkan sebagai salah satu kompenen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar. Ini berarti pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan social perusahaan tersebut adalah masyarakat, khususnya konsumen. Lebih dari itu, dengan keterlibatan sossial tadi perusahaan yang bersangkutan tampak begitu social. Padahal sesungguhnya tidak. Bahkan malah merupakan sebuah bentuk penipuan terselubung.
  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif, dan social. Padahal, para professional bisnis tidak terampil dalam kegiatan semacam itu. Karena itu, tutntutan agar perusahaan pun ikut dalam berbagai kegiatan social demi kemajuan masyarakat sulit dipenuhi.


5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk meendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persainagn bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakinmenyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sadar sekali bahwa justru untuk mendatangkan keuntungan tersebut, mereka harus peka dan tanggap terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah itu.
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam
Kendati ada benarnya bahwa keterlibatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan dapat melemahkan efisiensi, namun tidak sepenuhnya benar demikian. Justru keterlibatan dan kepedulian perusahaan tersebut, khususnya pada kelestarian sumber daya alam yang ada, akan mendorong penggunaan sumber daya alam yang terbatas itu secara efisien.
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Tanggung jawab social dan moral dapat berfungsi pula untuk mencegah campur tangan pemerintah dalam kegiatan bisnis suatu perusahaan. Asumsinya, kalau perusahaan melakukan kegiatan bisnis sampai merugikan hak dan kepentingan pihak lain, pemerintah yang punya tugas utama melindungi hak dan kepentingan setiap warga. Itu berarti mau tidak mau pemerintah akan menindak perusahaan tersebut, antara lain dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut, atau paling kurang membatasi ruang gerak kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Padahal, kebebasan berbisnis adalah hal yang paling didambakan setiap perusahaan.


6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia

Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan program program tanggung jawab sosial. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dengan mendirikan yayasan khusus untuk program program tanggung jawab sosial mereka. Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan.

Perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan stakeholders (konsumen, pekerja, masyarakat, pemerintah, dan mitra bisnis) dan shareholders dengan hanya mengejar profit semata. Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line maka akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang dapat menimbulkan reaksi seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan lingkungan sekitar akibat aktifitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut. Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan tersebut.

Banyak cara bisa dilakukan perusahaan untuk menerapkan program tanggung jawab sosial dan tetap menjaga keseimbangan Triple Bottom Line. Beberapa contoh perusahaan yang telah menerapkan program program tanggung jawab sosial antara lain :

PT Freeport Indonesia mengklaim telah menyediakan layanan medis bagi masyarakat Papua melalui klinik-klinik kesehatan dan rumah sakit modern di Banti dan Timika. Di bidang pendidikan, PT Freeport menyediakan bantuan dana pendidikan untuk pelajar Papua, dan bekerja sama dengan pihak pemerintah Mimika melakukan peremajaan gedung-gedung dan sarana sekolah. Selain itu, perusahaan ini juga melakukan program pengembangan wirausaha seperti di Komoro dan Timika.

Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Pertamina terlibat dalam aktivitas pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Pada aspek pendidikan, BUMN ini menyediakan beasiswa pelajar mulai dari tingkatan sekolah dasar hingga S2, maupun program pembangunan rumah baca, bantuan peralatan atau fasilitas belajar. Sementara di bidang kesehatan Pertamina menyelanggarakan program pembinaan posyandu, peningkatan gizi anak dan ibu, pembuatan buku panduan untuk ibu hamil dan menyusui dan berbagai pelatihan guna menunjang kesehatan masyarakat. Sedangkan yang terkait dengan persoalan lingkungan, Pertamina melakukan program kali bersih dan penghijauan seperti pada DAS Ciliwung dan konservasi hutan di Sangatta.

PT HM Sampoerna, salah satu perusahaan rokok besar di negeri ini juga menyediakan beasiswa bagi pelajar SD, SMP, SMA maupun mahasiswa. Selain kepada anak-anak pekerja PT HM Sampoerna, beasiswa tersebut juga diberikan kepada masyarakat umum. Selain itu,melalui program bimbingan anak Sampoerna, perusahaan ini terlibat sebagai sponsor kegiatan-kegiatan konservasi dan pendidikan lingkungan.

PT Coca Cola Bottling Indonesia melalui Coca Cola Foundation melakukan serangkaian aktivitas yang terfokus pada bidang-bidang: pendidikan, lingkungan, bantuan infrastruktur masyarakat, kebudayaan, kepemudaan, kesehatan, pengembangan UKM, juga pemberian bantuan bagi korban bencana alam.

PT Bank Central Asia, Tbk berkolaborasi dengan PT Microsoft Indonesia menyelenggarakan pelatihan IT bagi para guru SMP dan SMA negeri di Tanggamus, Lampung. Pelatihan ini sebagai pelengkap dari pemberian bantuan pendirian laboratorium komputer untuk beberapa SMP dan SMA di Gading Rejo, Tanggamus yang merupakan bagian dari kegiatan dalam program Bakti BCA.

Nokia Mobile Phone Indonesia telah memulai program pengembangan masyarakat yang terfokus pada lingkungan dan pendidikan anak-anak perihal konservasi alam. Perusahaan ini berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus melibatkan kaum muda dalam proyek perlindungan orangutan, salah satu fauna asli Indonesia yang dewasa ini terancam punah.

PT Timah, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sosialnya menyebutkan bahwa ia telah menyelenggarakan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Perusahaan ini menyatakan bahwa banyak dari program tersebut yang terbilang sukses dalam menjawab aspirasi masyarakat diantaranya berupa pembiakan ikan air tawar, budidaya rumput laut dan pendampingan bagi produsen garmen.

Astra Group, melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra menyebutkan bahwa mereka telah melakukan program pemberdayaan UKM melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas produsen. Termasuk di dalam program ini adalah pelatihan manajemen, studi banding, magang, dan bantuan teknis. Di luar itu, grup Astra juga mendirikan Yayasan Toyota dan Astra yang memberikan bantuan pendidikan. Yayasan ini kemudian mengembangkan beberapa program seperti: pemberian beasiswa, dana riset, mensponsori kegiatan ilmiah universitas, penerjemahan dan donasi buku-buku teknik, program magang dan pelatihan kewirausahaan di bidang otomotif.

PT Pamapersada Nusantara (PAMA) sebagai salah satu anak perusahaan Astra Group yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan, sangat focus menjalankan program community development di seluruh wilayah operasi. Program unggulan yang dijalankan adalah program pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat atau lebih dikenal Income Generating Activity (IGA) dengan melakukan pembinaan pada koperasi dan UMKM melalui LPB Pama Mitra Daya (PAMIDA), LPB Adaro-PAMA. Kemudian di bidang pengembangan pendidikan fokus pada program pustaka keliling, peningkatan kompetensi tenaga pengajar, pembangunan sekolah unggulan SD-SMA Hasbunallah Kalsel, beasiswa, magang operator dan mekanik alat-alat berat.

Contoh diatas hanya merupakan sebagian kecil dari sedikit perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan program program tanggung jawab sosial. Masih banyak perusahaan yang melihat program tanggung jawab sosial sebagai suatu program yang menghabiskan banyak biaya dan merugikan bagi mereka. Perusahaan yang telah menjalankan program tanggung jawab sosial pun ada yang menerapkan program tanggung jawab sosial tersebut karena alasan untuk mengantisipasi penolakan dari masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Masih jarang ada perusahaan yang menjadikan program tanggung jawab sosial sebagai bagian dari perencanaan strategis perusahaan. Mereka tidak melihat kenyataan di lapangan bahwa perusahaan yang menjadikan menjadikan program tanggung jawab sosial sebagai bagian dari perencanaan strategis perusahaan mempunyai corporate image yang lebih tinggi sehingga dapat berdampak pada loyalitas yang tinggi pada baik bagi masyarakat yang telah di untungkan oleh perusahaan tersebut juga bagi konsumen yang sering mengandalkan corporate image dalam mengonsumsi apa yang mereka beli.

Michael Porter, Clayton Christensen, dan Rosabeth Moss Kanter mengemukakan bahwa hanya dengan menjadikan program tanggung jawab sosial sebagai bagian dari strategi perusahaan, program-program program tanggung jawab sosial tersebut bisa “abadi”. Karena strategi perusahaan terkait erat dengan program program tanggung jawab sosial, perusahaan tidak akan menghilangkan program program tanggung jawab sosial tersebut meski dilanda krisis, kecuali ingin merubah strateginya secara mendasar. Sementara pada kasus-kasus program tanggung jawab sosial pada umumnya, begitu perusahaan dilanda krisis, program program tanggung jawab sosial akan dipotong terlebih dahulu.


Sumber :

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/01/25/implementasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar